Sumbawa Besar, NTB - Satres Narkoba Polres Sumbawa terus menunjukan keseriusannya dalam memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotik di wilayah hukumnya.
Seperti yang dilakukan, Selasa (13/09/2022) malam berhasil meringkus terduga pengedar narkotika sekaligus pemakai di Kelurahan Pekat, Kecamatan Sumbawa.
Terduga pelaku berinisial M (44) warga setempat. Dia ditangkap saat menunggu pembeli di rumahnya di Lingkungan Bukit Tinggi.
Penangkapan terhadap M dilakukan berdasarkan informasi masyarakat. Dimana, Kasat Narkoba IPTU Malaungi S.H., M.H memerintahkan anggota untuk melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut.
Baca juga:
KPK Apresiasi Peningkatan Skor IPAK 2022
|
Setelah dapat dipastikan, Kasat memimpin langsung penangkapan di lokasi. Terduga pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan.
Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan 5 poket Sabu seberat 2, 12 Gram dan 1 poket seberat 0, 34 gram di dalam kamar terduga.Selain itu, tim menyita barang bukti lain berupa - 1 buah kaca berisikan kristal bening, 2 buah bong , 1 buah sumbu, 1 buah bungkusan kain warna coklat, 2 bendel klip obat, 1 Buah Skop, 1 Buah Gunting, 1 Buah Korek gas, Hp dan uang tunai.
Kapolres Sumbawa AKBP Henry Novika Chandra, S.IK., M.H., membenarkan penangkapan tersebut. Dikatakan, saat ini terduga pelaku dan barang bukti sudah diamankan ke Mapolres Sumbawa untuk proses lebih lanjut. (Adb)